Kartu keluarga (KK) adalah kartu identitas utama bagi setiap keluarga di Indonesia. Kartu ini sangat penting sekali dalam berbagai proses administrasi di Indonesia, contohnya dalam membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Nikah, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), hingga BPJS Kesehatan.

Kartu sakti ini memuat data anggota keluarga seperti nama lengkap, pekerjaan, susunan anggota keluarga dan hubungannya, serta pendidikan terakhir. Mengingat pentingnya kartu keluarga ini, berikut kami sampaikan info cara membuat kartu keluarga 2021 terbaru. Tidak pakai ribet!

Siapkan Persyaratan Kartu Keluarga

Anda yang baru saja menikah dan ingin membuat KK sendiri, silahkan melengkapi dulu persyaratan memperoleh KK. Persyaratan itu antara lain surat pengantar dari RT/RW. Anda bisa mengajukan surat pengantar ini dengan mudah melalui aplikasi RT Pintar lho! Ketua RT juga tidak perlu repot membuat surat pengantar dengan bantuan aplikasi RT Pintar!

Caranya agar lebih mudah, hemat waktu, dan menghindari banyak kontak dengan orang banyak selama masa pandemi, Anda bisa menggunakan layanan pengajuan surat pengantar dari RT/RW melalui aplikasi RT Pintar. Setelah disetujui oleh RT/RW dan mendapat stempel, Anda tinggal print-out dokumen tersebut.

Siapkan kartu keluarga lama dalam berkas-berkas Anda, supaya data nama Anda bisa dipisah kemudian. Lampirkan juga fotokopi buku nikah atau akta nikah. 

Lengkapi juga data pendukung lain seperti surat pindah domisili bagi pasangan dari luar daerah, ijazah sekolah, maupun akta kelahiran. 

Datangi Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan

Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor kelurahan atau kantor desa untuk mengisi formulir permohonan pembuatan KK. Setelah mendapat surat pengantar dan pengecekan berkas, Anda bisa pergi ke kantor kecamatan untuk mengisi formulir F1.01.

Nantinya kartu keluarga Anda akan diterbitkan oleh pihak kecamatan, tidak perlu repot-repot lagi mengurusnya hingga Dinas Kependudukan (Dukcapil). Bahkan, Anda bisa mencetak KK langsung dari rumah.

Perbedaan Kartu Keluarga Zaman Dulu dan Sekarang

Kartu Keluarga zaman dulu biasanya dicetak di kertas security printing yang memiliki hologram. Sekarang, walaupun dicetak di kertas biasa, KK kekinian tetap kuat di mata hukum karena adanya kode pemindai dengan bentuk kode QR di pojok kanan bawah kertas. 

Kode QR ini adalah semacam tanda tangan elektronik yang sah sebagai tanda dari keaslian data yang dicetak. QR code ini menggantikan tanda tangan pejabat dan stempel basah.

Cara mengetahui keaslian dokumen pun cukup gampang. Tinggal pindai kode QR menggunakan ponsel pintar dan langsung hubungkan ke situs Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Indonesia.

Apabila KK tersebut asli, maka hasil pindai akan mengeluarkan tanda centang warna hijau. Apabila data dokumen tidak sesuai dengan database, maka akan muncul centang berwarna merah pada hasil pemindaian.

Mencetak Kartu Keluarga Secara Mandiri dari Rumah

Untuk mencetak KK di rumah, Anda tinggal mengajukan permohonan cetak melalui situs Dukcapil Kemendagri ataupun aplikasi Dukcapil. Jangan lupa cantumkan nomor ponsel dan alamat e-mail yang bisa dihubungi.

Alamat e-mail dan nomor ponsel akan menjadi saluran dalam mengirimkan KK dalam bentuk PDF. Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) nantinya akan mengirimkan SMS dan e-mail untuk mengakses tautan halaman Dukcapil dan dokumen PDF. 

Selain itu, aplikasi ini juga akan mengirimkan Personal Identification Number (PIN) untuk mengakses dokumen tersebut. PIN ini tidak boleh disebarkan ke pihak manapun ya, karena sifatnya rahasia. Tinggal cetak deh di rumah.

Mengurus kartu keluarga sendiri tidak membutuhkan waktu yang lama. Selama pengurusan dokumen pun, Anda tidak akan dipungut biaya alias gratis. 

Yuk, segera membuat Kartu Keluarga 2021 terbaru. Jangan lupa gunakan aplikasi RT Pintar untuk memudahkan menyebarkan informasi seputar cara membuat kartu keluarga 2021 di tingkatan RT maupun RW. Download sekarang di Google Play dan Apple Store!

sumber gambar: Scribd

Author

Write A Comment