Kini zaman serba canggih dan modern, manfaat teknologi dan internet sudah bisa dirasakan warga di Indonesia di berbagai macam jenis sektor dan industri seperti sektor kesehatan, pendidikan hingga pemerintahan. Salah satu pemanfaatan teknologi dan internet yang kini dapat membuat hidup warga lebih mudah yakni di cara mendaftarkan akta kelahiran online yang praktis dan mudah diikuti. Untuk info lebih jelasnya silakan baca artikel ini sampai habis!
Akta kelahiran merupakan bukti sah atas lahirnya seseorang, akta ini biasanya dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil). Akta kelahiran merupakan hak anak seperti yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seorang bayi yang telah lahir akan terdaftar ke dalam kartu keluarga untuk memperoleh NIK dan mendapatkan pelayanan sebagai masyarakat di Indonesia.
Jika sebelumnya cara mendaftarkan akta kelahiran anak hanya bisa dilakukan secara offline atau datang ke DISDUKCAPIL, kini bisa dilakukan secara online dari rumah. Hal ini memudahkan para orang tua dan warga di masa pandemi dan masih banyak virus COVID 19 dimana-mana untuk mengurus dokumen kependudukan tanpa perlu ke luar rumah.
Berkas yang Perlu Disiapkan Sebagai Cara Mendaftarkan Akta Kelahiran Online
Adapun Anda sebagai orang tua perlu menyiapkan beberapa berkas sebagai pengajuan untuk membuat akta kelahiran secara online. Berkas tersebut antara lain:
- Surat keterangan kelahiran anak yang dapat diperoleh dari dokter/bidan/penolong atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Kebanaran Data Kelahiran anak
- Nama dan Identitas Saksi yang menyaksikan kelahiran anak
- Kartu Keluarga pemohon yang dibawa oleh Kepala Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
- Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong) - SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga -Permendagri 9 Tahun 2016)
Semua dokumen tersebut perlu di-scan atau difoto dari dokumen asli. Ingat ya, yang difoto bukan dokumen fotokopi agar pengajuannya tidak ditolak. Setelah itu format file yang dianjurkan adalah .JPG, .JPEG, atau .PNG dengan kualitas yang baik dan jelas (tidak blur) agar tulisan yang ada di dalam dokumen tersebut bisa terbaca dengan jelas, ini semua perlu dipastikan demi kelancaran permohonan pendaftaran.
Cara Mendaftarkan Akta Kelahiran Online
Jika Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, selanjutnya akses website disdukcapil. Contohnya website DISDUKCAPIL JAKARTA. Silakan login dengan nomor NIK dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Jika belum punya akun, silahkan mendaftar ke link yang tertera.
Kemudian setelah berhasil login, Anda akan melihat halaman “Tambah Permohonan” untuk mengajukan permohonan, silakan klik tombol “Tambah Permohonan”, Setelah itu Anda akan diminta memasukkan data:
- Data bayi: Kartu Keluarga dan Surat Kelahiran dari dokter/bidan/penolong, NIK bayi, jenis kelahiran, dan kelahiran keberapa
- Data Ibu: KTP Ibu dan Akta Kawin
- Data Ayah: KTP Ayah
- Data Saksi 1 dan Saksi 2: KTP dua orang saksi yang menyaksikan kelahiran bayi Anda
- Kemudian silakan lanjutkan pengisian data sampai data administrasi
Selanjutnya, ceklis dokumen persyaratan yang akan Anda upload dan masukkan nomor handphone yang aktif. Anda akan diminta meng-upload semua berkas yang sudah disebutkan di atas.
Terakhir, pilih penjadwalan dan DISDUKCAPIL terdekat untuk mengambil akta kelahiran anak yang sudah diajukan. Selesai.
Nantinya Anda akan diminta datang ketika permohonan disetujui dan semua proses pemeriksaan dokumen sudah selesai. Praktis kan? Jika ada dokumen terkait yang belum ada dan membutuhkan bantuan RT, bisa lho minta bantuannya ketua RT pakai aplikasi RT Pintar! Seperti membuat surat keterangan saksi atau pengurusan KTP.
Nah, buat yang belum punya aplikasi RT PINTAR silahkan download aplikasinya di RT PINTAR PLAY STORE atau RT PINTAR APP STORE!