Banyak orang belum tahu cara mengurus SHM tanah, padahal mengurus sertifikat ini cukup mudah. SHM tanah sendiri adalah salah satu bukti kepemilikan atas tanah yang wajib dimiliki oleh pemilik lahan.

Penasaran bagaimana caranya? Yuk, simak cara mengurus SHM tanah berikut ini. 

Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Pertama-tama siapkan dokumen pelengkap untuk memastikan legalitas tanah. Dokumen-dokumen itu antara lain:

  1. Sertifikat asli dari Hak Guna Bangunan (SHGB)
  2. Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  3. KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
  4. SPPT PBB atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan yang diterbitkan secara tahunan
  5. Surat pernyataan kepemilikan lahan

Setelah Anda memiliki seluruh dokumen tersebut, silahkan mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera mengurus SHM Tanah yang didambakan. Pastikan mengunjungi BPN yang sesuai dengan lokasi tanah itu berada.

Sesampainya di BPN, Anda bisa membeli formulir pendaftaran. Kemudian, Anda akan mendapatkan map warna biru dan kuning. 

Jangan lupa buat janji pengukuran tanah dengan petugas BPN. Adapun kegiatan pengukuran tanah akan dilakukan saat berkas permohonan SHM tanah sudah lengkap.

Anda juga sudah harus mengantongi tanda penerimaan dokumen dari BPN untuk dijadikan bukti bahwa permohonan sertifikat sudah diterima. Pengukuran tanah sendiri akan dilakukan oleh petugas berdasarkan batas-batas tanah yang disampaikan oleh pemohon.

Biaya Pengukuran Tanah

Adapun tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah berdasarkan rumus berikut:

  • Maksimum luas 10 hektar
    Tu = (Luas tanah/ 500 x HSBKu) + Rp100 ribu
  • Luas tanah antara 10 – 1.000 hektar
    Tu= (Luas tanah/ 400x HSBKu) + Rp14 juta
  • Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
    Tu = (Luas tanah/ 10.000 x HSBKu) + Rp134 juta

TU pada rumus di atas merupakan tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan tanah. Sedangkan HSBKu adalah harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran yang berlaku di tahun pengukuran. Dalam HSBKu ini ada komponen biaya belanja bahan pengukuran dan honor yang terkait dengan kegiatan pengukuran. 

Saat pengukuran tanah sudah selesai dilakukan, maka petugas akan menerbitkan data surat ukur tanah. Nah, Anda harus menyerahkan surat ukur tanah itu ke BPN. Selanjutnya tinggal sabar menanti dikeluarkannya surat keputusan.

Nah, jangan lupa untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah atau BPHTB ya sembari menunggu SHM tanah Anda terbit. Selain lewat PBN langsung, Anda juga dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun ada biaya jasa yang harus Anda tambahkan nantinya.

Cukup mudah ternyata membuat SHM tanah. Yuk, segera ke BPN untuk membuat sertifikat tanah yang baru dibeli.

Jika Anda punya pengalaman seputar membuat SHM tanah, bisa lho dibagikan ke sesama tetangga lainnya lewat aplikasi RT PINTAR! Aplikasi RT PINTAR. Yuk kepoin sekarang aplikasi RT PINTAR di Google Play Store dsn App Store untuk iPhone!

sumber gambar: https://www.awambicara.id/


Author

Write A Comment