Perlu diketahui bahwa, Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan identitas jati diri yang bisa diakses secara digital dan termasuk sebagai dokumen kependudukan berbasis database kependudukan nasional. Hal ini sangatlah penting bagi warga negara Indonesia, maka dari itu seluruh masyarakat Indonesia yang telah berumur tujuh belas tahun ke atas maupun yang sudah atau pernah menikah wajib untuk memiliki KTP Elektronik.

Akan menjadi krusial jika e-KTP kita hilang, mengingat kegunaannya yang kerap kali diperlukan untuk mengurus administrasi dan pembuatan dokumen lain, seperti SIM, NPWP, BPJS, hingga pengurusan kegiatan vaksinasi seperti sekarang. Ternyata mengurus e-KTP yang hilang sangat mudah dan tidak dipungut biaya, lho. e-KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa perlu perekaman dan foto wajah. Bagaimana caranya? Yuk simak artikel ini sampai habis.

Cara Mengurus e-KTP Hilang

  • Cukup dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Tidak perlu surat pengantar
  • Bawa ke dukcapil/kecamatan/kelurahan setempat

Jadi Anda gak perlu khawatir lagi jika e-KTP hilang karena jika e-KTP hilang maka bisa dicetak kembali tanpa perekaman dan foto wajah. Pastinya mudah juga gratis lho, dan pencetakan bisa dilakukan di dukcapil mana saja (tanpa harus di kota asal).

Nah sekian nih informasi terkait Solusi e-KTP Hilang. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga

Author

Write A Comment