Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu rangka pemerintah agar wajib pajak bisa memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Pengecekan NPWP perlu dilakukan untuk mengetahui apakah Anda merupakan wajib pajak aktif atau tidak. NPWP merupakan dokumen yang harus dimiliki setiap Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. NPWP juga merupakan salah satu berkas yang sering menjadi persyaratan administrasi dalam berbagai keperluan. Arti status NPWP aktif yaitu Wajib Pajak memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Cara Cek NPWP Online
Cek NPWP lewat situs ereg.pajak.go.id
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
- Masukkan NIK dan nomor KK
- Masukkan kode captcha
- Klik “Cari”
Cek NPWP Online dengan Aplikasi DJP
- Install aplikasi DJP yaitu M-Pajak
- Kemudian login dengan akun yang sama di website.
- Klik ‘Cek NPWP’.
- Sistem akan memunculkan data Anda jika NPWP aktif. Namun jika tidak ada yang muncul, Anda dapat menghubungi kantor pajak sesuai domisili untuk mendapatkan bantuan terkait ini.
Cek NPWP online dengan QR Code
- Pindai kode QR yang ada di kartu NPWP Anda.
- Anda akan diarahkan ke laman account.pajak.go.id
- Jika laman telah terbuka, Anda dapat langsung melakukan validasi
- Masukkan kode keamanan di laman cek NPWP
- Klik tombol “Cek”
- Nantinya akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP, jika kartu Anda masih aktif.
Nah, Sekian informasi terkait Cara Cek NPWP Aktif. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!