Pesatnya arus pergerakan  orang yang terus berpindah antar negara telah membuat pernikahan campuran tak terhindarkan. Mulai dari masalah sekolah, pekerjaan, atau sekedar berwisata. Ada banyak warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal ataupun menetap di luar negeri, meski menetap lama di luar negeri, tetapi paspor dan status mereka masih tetap WNI. Namun, bagaimana cara WNI yang sudah lama menetap di luar negeri dapat mengurus perubahan atau pembaruan dokumen kependudukannya di Indonesia? Nah, gak perlu khawatir lho. Yuk simak infonya sampai habis!.

Prof. Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri mengatakan jika pembetulan dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga atau pun KTP WNI yang kondisinya menetap di luar negeri dapat dilakukan dengan sejumlah syarat.

Bagaimana Caranya?

  1. Memiliki dokumen yang lama, seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP.
  2. Dokumen tersebut lalu dibawa ke Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat lama yang ada di dokumen.
  3. Bila data di dalam data base masih ada, dapat dilakukan proses pembetulannya. Namun, bila data di dalam data base kependudukannya tidak ada, maka nantinya dapat dibuat kartu keluarga yang baru dengan menumpang alamat di saudaranya untuk dibuat dokumen kependudukannya.
  4. Pembetulan bisa melalui catatan pinggir atau membuat akta (dokumen) baru, dilihat dari kasusnya.

Nah, Sekian informasi terkait Cara Membarui Data WNI yang Tinggal Lama di Luar Negeri. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment