Akta kelahiran adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil warga negara. Akta kelahiran juga merupakan bukti sah status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana. Dengan dilaporkannya peristiwa kelahiran kepada instansi pelaksana, maka seorang anak akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan publik.  Banyak anak tidak memiliki akta kelahiran salah satunya adalah anak eks lokalisasi, sehingga anak kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan maupun jaminan sosial.

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting dalam administrasi kependudukan, tidak terkecuali anak eks lokalisasi. Namun, bagaimana jika mereka tidak mengetahui informasi mengenai kedua orangtuanya. Apakah bisa membuat akta kelahiran? Yuk simak informasinya sampai habis!.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan dalam sistem administrasi kependudukan telah diakomodir di Permendagri 108 Tahun 2019, terdapat empat (4) model akta kelahiran termasuk untuk anak-anak yang tidak diketahui kedua orang tuanya. Pembuatan Akta Kelahiran dapat dibantu oleh wali yang tinggal bersama anak, atau kepala Panti Asuhan jika anak tinggal di Panti Asuhan.

Syarat Mengurus Akta Kelahiran

  • Adanya pernyataan sebagai wali
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa anak itu tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui orang tuanya
  • SPTJM dibuat kepala panti atau walinya. Selain itu, perlu dilampirkan Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit jika lahir di rumah sakit, atau dari RT RW jika lahir di rumah, yang menyatakan anak tidak diketahui asal usulnya.
  • Membawa kartu keluarga dan e-KTP.

Jika masih anak-anak cukup membawa kartu keluarga saja diuruskan oleh wali atau kepala Panti Asuhan ke Dukcapil.

Nah sekian nih informasi terkait Cara Membuat Akta Anak Eks Lokalisasi. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment