Akta kelahiran merupakan bukti sah atas lahirnya seseorang, akta ini biasanya dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil). Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun orang dewasa yang digunakan untuk juga pengurusan administrasi kependudukan seperti  pendaftaran pernikahan di KUA, pembuatan paspor, dan pengurusan administrasi kependudukan lainnya.

Tetapi gak perlu khawatir. Bagi lansia yang belum memiliki akta kelahiran maka juga dapat diurus lho, karena Kementerian Dalam Negeri saat ini memberikan kemudahan bagi para lansia untuk memperoleh akta kelahiran. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menjelskan terkait beberapa syarat yang harus dilengkapi, yaitu :

Syarat yang diperlukan

  1. Buku nikah kedua orang tua
  2. Surat Keterangan kelahiran
  3. Kartu Keluarga atau KTP
  4. Jika buku nikah orang tua dan surat keterangan kelahiran tidak ada maka dapat di ganti dengan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawaban mutlak)

Dimana dapat mengurus akta kelahirannya? Nah akta kelahiran tersebut dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai domisili. Sesuai domisili artinya disesuaikan dengan alamat dalam KTP atau Kartu Keluarga.

Nah sekian nih informasi terkait Cara Membuat Akta Kelahiran Bagi Lansia 2022. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment