Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan Hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi biodata, KK, KTP, surat kependudukan dan akta pencatatan sipil. Kini masyarakat tidak perlu bingung dan bersusah payah untuk mencetak dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian, sekarang dengan adanya inovasi cetak mandiri semua jadi lebih mudah. Dokumen penting yang berhubungan dengan data kependudukan sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.

Tetapi jangan khawatir meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum. Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak secara mandiri. Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. Kode tersebut terhubung dengan laman situs kemendagri.

Kemudian, melalui pemindaian tersebut akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga. Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah. Bagaimana sih caranya mencetak dokumen secara mandiri? yuk simak artikel ini sampai habis.

Cara Mencetak Dokumen Secara Mandiri

  1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor disdukcapil. Warga DKI Jakarta bisa mengakses layanannya di laman Alpukat Betawi.
  2. Anda wajib cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi. Karena untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
  3. Permohonan yang telah diproses disdukcapil kemudian akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
  4. Kemudian, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
  5. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan. PIN tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.
  6. Dokumen tersebut sudah bisa diakses.
  7. Simpan file tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan.

Mudah bukan? jadi masyarakat tidak perlu khawatir lagi untuk mencetak dokumen kependudukan. Sekian informasi terkait cetak dokumen kependudukan secara mandiri, semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment