RTPINTAR – Kadang suka khawatir jika dokumen kependudukan rusak, hilang atau sulit diverifikasi. Tenang, saat ini dokumen kependudukan sudah beralih menjadi digital! Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) kini memiliki model baru dalam format digital dan dapat dengan mudah dicek keasliannya. Pada dokumen kependudukan format digital, terdapat QR Code yang dapat dicetak secara mandiri.
Kode ini tercantum pada dokumen kependudukan versi terbaru yang diterbitkan secara digital dan telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat Dukcapil. Fungsinya menggantikan tanda tangan basah dan cap stempel pada dokumen konvensional, karena terhubung langsung dengan situs resmi Dukcapil untuk memverifikasi keaslian dokumen secara cepat dan mudah.
Dokumen yang dapat dicek dengan QR Code
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Pengakuan Anak
- Akta Pengesahan Anak
- Surat Keterangan Kependudukan
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
Cara Cek Keaslian Dokumen
- Buka kamera atau aplikasi pemindai QR di ponsel (unduh dari Play Store jika belum ada).
- Arahkan ke QR Code di pojok kanan bawah dokumen.
- Setelah dipindai, laman resmi Dukcapil akan terbuka.
- Masukkan captcha, lalu klik “Tampilkan”.
- Status keaslian dokumen akan muncul.
Dokumen Aktif atau Asli
- Jika dokumen aktif atau asli terdapat centang hijau
- Menampilkan tanggal terbit dan nama pejabat yang menandatangani
Dokumen tidak Aktif atau tidak Asli
Terdapat simbol garis berwarna kuning. Status tersebut menunjukkan bahwa dokumen tersebut tidak berlaku.
Nah, Sekian informasi Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan Secara Online. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!