RTPINTAR – Urus pindah domisili kini jauh lebih simpel tanpa ribet surat pengantar RT/RW. Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019 yang mengatur pelaksanaan Perpres No. 96 Tahun 2018, masyarakat yang ingin pindah tempat tinggal tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT/RW maupun ke kelurahan. Masyarakat bisa langsung mendatangi Disdukcapil sambil membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Lantas, bagaimana caranya?
Dokumen yang disiapkan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Mengisi formulir F-1.03 (disediakan Dinas Dukcapil)
- E-KTP asli
Bagaimana caranya?
- Mendatangi Disdukcapil dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
- Menyerahkan SKPWNI ke Disdukcapil setempat (SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) langsung diterbitkan oleh Disdukcapil)
- Berikan e-KTP lama
- Kartu keluarga baru dan e-Ktp baru akan didapatkan
Nah sekian nih informasi terkait Pindah Domisili Sekarang Bisa Tanpa Surat RT/RW. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!