Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga Negara Indonesia. Dokumen tersebut merupakan bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia. Undang-undang (UU) No. 24/2013 terkait Administrasi Kependudukan, pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran. Pembuatan akta kelahiran dapat diurus sesuai dengan domisili yaitu sesuai tempat tinggal orangtuannya. Akta kelahiran sangat penting sebagai syarat utama untuk dapat memperoleh pelayanan publik dan hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Apa saja syarat dan langkah-langkahnya? Yuk simak artikel ini sampai habis!.

Syarat Dokumen

  • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  • Akta nikah/kutipan akta perkawinan pemohon
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP-el orang tua/wali/pelapor
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah
  • Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya)
  • Fotocopy SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya
  • Fotocopy Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan menunjukkan aslinya
  • Print out NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK
  • Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa)

Langkah Pengurusan Akta Kelahiran

  • Orang tua/wali/pelapor mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
  • Petugas pelayanan di Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  • Petugas pada Disdukcapil melanjutkan dengan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  • Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
  • Kutipan akta kelahiran anak yang telah selesai akan disampaikan kepada orang tua/pemohon.

Nah sekian nih informasi terkait Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment