Setiap warga negara Indonesia (WNI) dengan penghasilan pribadi yang termasuk dalam kriteria penghasilan Kena Wajib wajib melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditetapkan. Wajib Pajak (WP) orang pribadi melaporkan SPT paling lambat 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2023. Pelaporan SPT dapat dilakukan secara offline maupun manual dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat, dan juga dapat dilakukan secara online. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan kekayaan dan kewajiban sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang. 

Bagaimana jika tidak lapor SPT pajak?

Pelaporan SPT merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap WP. Maka, apabila wajib pajak terlambat melapor atau tidak melapor WP akan dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Wajib Pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu.

Denda yang dikenakan WP orang pribadi adalah sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk WP badan, denda yang dikenakan adalah Rp. 1.000.000. Selain itu, sanksi pidana juga dapat diberikan bagi wajib pajak yang sengaja tidak melapor pajak. Sanksi pidana bisa diberikan dalam bentuk kurungan penjara dan denda.

Sanksi yang didapat adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Dan juga, akan dikenakan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Nah, Sekian informasi terkait Akibat Tidak Lapor SPT Pajak. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment