Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan apabila tidak melakukan validasi NIK oleh para wajib pajak, maka terdapat konsekuensi yang harus ditanggung, yakni dapat kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital hal Ini karena pola akses layanan tersebut akan menggunakan NIK. Maka dari itu, wajib pajak harus segera memvalidasi NIK agar dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id.

Bagi wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK tetap bisa melaporkan SPT tahunan. Namun, pemadanan (validasi) NPWP-NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT tahunan, agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id. Integrasi NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi guna menyederhanakan administrasi perpajakan. Rencananya, seluruh layanan perpajakan hanya akan menggunakan NIK pada 1 Januari 2024.

Apa Dasar Hukum Validasi NIK?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan belum melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid, hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023.

Artinya, layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP hanya bisa dilakukan hingga 31 Desember 2023, selebihnya Wajib Pajak tidak bisa melakukan administrasi perpajakan secara online. Dan bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data.

Nah, Sekian informasi terkait Konsekuensi Wajib Pajak Tidak Validasi NIK. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment