Kartu Identitas Anak atau KIA adalah kartu identitas untuk anak-anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Perlu diketahui, KIA sendiri terbagi menjadi  dua. Yaitu KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu menyertakan foto, dan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto. KIA sendiri bisa langsung didapatkan ketika Anda membuat akta kelahiran anak melalui layanan WhatsApp dan aplikasi SIP Dispendukcapil. Selain berfungsi sebagai data penduduk, KIA juga memiliki banyak manfaat lho.

Kita tidak pernah tau jika KIA bisa saja hilang karena berbagai faktor lho, seperti kelalaian anak atau terjadinya bencana alam. Ketika KIA hilang, Anda harus segera mengurusnya agar di kemudian hari tak menemukan masalah jika harus mengurus berbagai persyaratan administrasi. Nah, kira-kira apa saja sih persyaratan yang harus disiapkan Ketika mengurus KIA yang hilang? Yuk, baca artikel ini sampai habis.

Manfaat Kartu Identitas Anak

  1. Untuk persyaratan mendaftar sekolah.
  2. Syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri.
  3. Syarat mendaftar BPJS.
  4. Mengurus klaim asuransi. Hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. 
  5. Pengurusan imigrasi.
  6. Mencegah perdagangan anak. 

Persyaratan Kartu Identitas Anak yang Hilang

  1. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
  2. Fotokopi KTP Orang tua
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Membawa pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
  5. Kartu Golongan Darah
  6. Surat Kehilangan dari Kepolisian

Alur Mengurus Kartu Identitas Anak yang Hilang

  • Semua syarat tersebut dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili.
  • Dilansir SIPP Kemenpan RB, Menyerahkan surat kehilangan dari kepolisian ke petugas di front office
  • Kemudian petugas akan menyerahkan surat keterangan tersebut ke petugas yang berwenang untuk dilakukan verifikasi.
  • Jika syarat sudah memenuhi, petugas akan langsung memproses permintaan pencetakan kembali KIA. Namun jika masih ada berkas yang belum lengkap, petugas akan meminta Anda untuk melengkapinya dengan segera.
  • Ketika berkas sudah lengkap, petugas akan langsung mencetak kembali KIA yang hilang. serta tidak dipungut biaya sama sekali.  

Nah sekian nih informasi terkait Cara Mengurus Kartu Identitas Anak yang Hilang 2021 semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment