Kartu Keluarga merupakan dokumen atau kartu identitas sebuah keluarga yang sangat penting, maka dari itu keberadaannya sangat penting dikarenakan biasanya dipakai untuk mengurus hal-hal administrasi yang penting seperti membuat akta kelahiran, mengurus KTP, dan lainnya. Bagaimana jika kartu keluarga hilang ataupun rusak? Apa bisa diganti dengan yang baru? Bagaimana caranya? Yuk simak artikel ini sampai habis.

Syarat yang Harus dipenuhi

  • Meminta surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
  • Surat keterangan kepolisian dibawa ke dinas dukcapil dan membawa fotokopi KTP
  • Mengisi formulir permohonan
  • Jika kartu keluarga rusak maka, bawalah KK tersebut ke dinas dukcapil
  • Tidak perlu membawa surat pengantar

Nah sekian nih informasi terkait Kartu Keluarga Hilang atau Rusak. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment