Properti bisa dibilang salah satu jenis investasi yang paling menguntungkan. Nah, sebelum Anda memulai investasi di ranah properti ada baiknya Anda mengenali jenis-jenis sertifikat properti terlebih dahulu. 

Ada 5 jenis sertifikat properti yang akan kami bahas di sini. Apa sajakah itu? Yuk simak penjelasannya berikut. 

Akta Jual Beli (AJB)

AJB atau Akta Jual Beli adalah dokumen perjanjian antara penjual dan pembeli. Bisa dibilang AJB bukanlah jenis sertifikat properti, ia adalah bukti terjadinya transaksi pengalihan hak baik itu rumah maupun tanah dari penjual kepada pembeli.

Akta ini bisa dijadikan landasan untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik. Berhubung AJB sangat mudah digandakan, segera konversi AJB Anda menjadi Sertifikat Hak Milik.

Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah sertifikat kepemilikan hak penuh atas tanah atau lahan yang Anda miliki. SHM adalah sertifikat paling kuat dari semua jenis sertifikat properti yang ada di Indonesia. 

Sertifikat Hak Milik ini bahkan bisa diturunkan kepada keluarga dan tidak berbatas waktu. SHM bisa diperjual belikan dan bisa dijadikan jaminan atau agunan pinjaman di bank.

Namun Sertifikat Hak Milik bisa dicabut apabila tanah Anda dibutuhkan oleh negara. 

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB adalah sertifikat penggunaan lahan untuk mendirikan bangunan tanpa adanya kepemilikan lahan. Sertifikat ini memiliki batas waktu hingga 30 tahun dan bisa diperpanjang maksimal 20 tahun. SHGB ini juga bisa dialihkan dengan cara dijual.

Biasanya lahan yang diperuntukkan untuk Hak Guna Bangunan ini dikelola oleh developer atau pengembang lahan perumahan, apartemen, bahkan gedung perkantoran.

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun atau SHSRS

Tak hanya rumah tapak atau apartemen yang yang memiliki sertifikat. Anda yang tinggal di rumah susun juga bisa memiliki jenis sertifikat properti yang bernama SHSRS. lho.

Sertifikat ini berlaku untuk kepemilikan atas rumah vertikal atau apartemen yang dibangun di atas tanah yang memiliki kepemilikan bersama. Meskipun dibilang satuan rumah susun, sertifikat ini juga berlaku untuk perkantoran, hingga kios yang ada di dalam gedung.

SHSRS bisa dipindah tangankan dan si pemilik sertifikat memiliki hak atas tanah sesuai dengan persentasenya masing-masing. 

Girik atau Petok

Sama halnya dengan AJB, Girik atau Petok ini sebenarnya bukan sertifikat melainkan surat penguasaan atas lahan. Tanah girik sering juga disebut sebagai tanah adat. 

Perpindahan hak atas tanah girik ini biasanya dari tangan ke tangan dan belum didaftarkan ke negara. Tanah girik mulanya adalah tanah yang luas kemudian dibagi-bagi menjadi bagian yang lebih kecil kepada anak keturunan. 

Proses peralihan hak dari tangan ke tangan ini kurang lebih hanya disaksikan oleh kepala desa atau lurah. 

Nah, itu dia berbagai jenis sertifikat properti yang ada di Indonesia. Kalau Anda ingin berbagi informasi seputar sertifikat properti atau ada pertanyaan seputar sertifikat rumah di lingkungan perumahan bisa pakai aplikasi RT PINTAR lho! Warga bisa saling berkomunikasi dengan mudah dengan pengurus RT/RW/cluster/paguyuban setempat. Ajak pengurus lingkungan perumahan untuk pakai RT PINTAR yang bisa didownload di APP STORE dan GOOGLE PLAY STORE!

sumber gambar: Michal Jarmoluk from Pixabay

Author

Write A Comment