Kartu Keluarga merupakan dokumen penting yang harus dimiliki penduduk Indonesia, terutama yang sudah berkeluarga. Kartu keluarga juga merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat data penting, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan informasi penting lainnya. Pentingnya fungsi Kartu Keluarga membuat Kartu Keluarga menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seluruh keluarga Indonesia. Nah, bagaimana jika anggota keluarga Anda bertambah atau bagaimana jika salah satu anggota berkurang? Bagaimana cara membuat dan mengurusnya? Yuk simak artikel ini sampai habis.

Dilansir dari Indonesiabaik.id untuk membuat dan mengurus Kartu Keluarga jika anggota keluarga atau berkurang, Anda harus menyiapkan dokumen seperti berikut :

Penambahan Anggota Keluarga

  • Surat Pengantar RT/RW setempat
  • Kartu Keluarga lama
  • Surat keterangan kelahiran yang akan ditambahkan atau
  • Surat keterangan pindah datang untuk numpang Kartu Keluarga

Pengurangan Anggota Keluarga

  • Surat Pengantar RT/RW setempat
  • Kartu Keluarga lama
  • Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat keterangan pindah atau datang (bagi penduduk yang pindah)

Cara Menambah atau Mengurangi Anggota Keluarga di Kartu Keluarga

  1. Mintalah surat pengantar ke RT tempat tinggal dan minta stemple ke RW setempat
  2. Datang ke kantor kelurahan setempat, isi data dan menandatangani formulir permohonan dengan membawa persyaratan
  3. Bawa formulir ke kantor kecamatan dan ajukan proses penerbitan kartu keluarga baru

Nah sekian nih informasi terkait Cara Menambah dan Mengurangi Anggota Keluarga di Kartu Keluarga 2022 . Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment