Pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran (set-top-box/STB) kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital melalui terestrial. Penyediaan alat bantu penerimaan siaran-siaran (set-top-box/STB) kepada rumah tangga miskin ini berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing. Melansir detikinet terdapat kriteria dan syarat untuk penerima bantuan STB gratis. Bagaimana cara mendapat STB tersebut? Yuk simak artikelnya sampai habis!

Kriteria Rumah Tangga Penerima STB

  • Rumah Tangga Miskin yang terdaftar di data pemerintah
  • Memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV melalui teresterial
  • Lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital
  • Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB
  • Dalam satu rumah tangga miskin menerima 1 unit STB

Syarat Tambahan penerima Bantuan STB

  1. Dalam hal penerima bantuan sedang sakit, tidak berada di rumah, atau meninggal dunia, maka bantuan dapat diserahkan kepada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan KTP dan KK
  2. Dalam hal penerima bantuan tidak dapat menunjukkan KTP dan/atau KK karena alasan hilang atau sedang dalam proses penerbitan, maka dapat digantikan surat pengantar dan/atau surat keterangan dari RT/RW
  3. Kondisi yang memungkinkan dilakukannya penggantian penerima bantuan STB dengan penerima bantuan lainnya yang terdapat dalam P3KE:
  • Alamat penerima bantuan tidak ditemukan
  • Penerima bantuan menolak pemberian bantuan
  • Penerima bantuan sedang sakit, tidak berada di rumah, atau meninggal dunia, tetapi tidak ada perwakilan anggota keluarga dalam satu KK
  • Data dinyatakan tidak sesuai berdasarkan hasil verifikasi dan validasi

Mekanisme Bantuan STB Gratis

  • Pengiriman STB bantuan dari produsen perangkat ke lokasi di kabupaten/kota. Didistribusi oleh penyelenggara pos/logistik atau petugas penyedia STB
  • Pengiriman dari gudang oleh petugas penyedia STB secara door to door ke rumah tangga miskin penerima STB
  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan (KTP dan KK) dan kepemilikan TV. Bila data penerima bantuan tidak sesuai, STB dikembalikan ke gudang.
  • Petugas melakukan serah terima bantuan STB serta instalasi perangkat STB sampai dapat beroperasi dan berfungsi dengan baik
  • Petugas memasukkan nomor NIK/KK melalui chatbot, lalu memindai QR code di layar TV yang sudah diinstalasi dengan STB. Kemudian, petugas mengambil foto penerima bantuan dan KTP
  • Petugas menyiapkan berita acara serah terima yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Nah sekian nih informasi terkait Set Top TV Digital (STB) Gratis dari Kominfo. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment