RTPINTAR – Masyarakat diperbolehkan untuk mengubah foto pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). KTP-el merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI). Prosedur perubahan atau penggantian foto pada KTP telah diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 terkait Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el. Proses penggantian foto KTP di Dinas Dukcapil tidak dikenakan biaya. Apa saja syarat dan caranya? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Syarat Ganti Foto KTP

Perlu diketahui, terdapat beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan yang harus dipenuhi oleh masyarakat sebelum mengganti foto pada KTP. Tidak sembarang foto KTP dapat diganti, melainkan diperkuat dengan alasan penggantiannya. Seperti:

  • Foto KTP dapat diganti apabila kondisi gambar atau foto buram, tidak jelas, terkelupas, atau mengalami kerusakan lainnya.
  • Foto KTP dapat diganti apabila terdapat perubahan penampilan pada pemilik kartu, seperti penggunaan hijab oleh perempuan yang sebelumnya tidak mengenakannya, atau perubahan setelah menjalani prosedur operasi.

Dokumen yang Wajib dibawa ke Dukcapil

  • KTP-el yang lama
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Penggantian foto KTP tidak memerlukan surat pengantar RT/RW, jadi masyarakat bisa datang langsung ke Dinas Dukcapil.

Cara Ganti Foto KTP

  1. Mengunjungi kantor Dinas Dukcapil Setempat
  2. Mengajukan permohonan penggantian foto KTP kepada petugas loket
  3. Menyerahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK 
  4. Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah ditandatangani dan dilengkapi materai
  5. Kemudian, setelah proses administrasi selesai, petugas akan melakukan verifikasi data melalui pemindai sidik jari dan  pemohon akan dipanggil untuk pengambilan foto
  6. KTP-el siap dicetak

Mudah bukan? Jadi warga gak perlu bingung nih jika ingin mengganti foto KTP. Warga dapat mengurusnya dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan dan datang ke kantor Dukcapil setempat. Nah sekian nih informasi terkait Syarat dan Cara Mengganti Foto KTP. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment