Sertifikat Tanah merupakan dokumen berharga yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sertifikat Tanah juga sebagai bentuk Legalitas dalam hal pengusaan atas sebidang tanah milik seseorang. Memiliki sertifikat tanah adalah sebuah keharusan bagi setiap pemilik lahan. Dengan surat tersbut, Anda dapat memiliki kejelasan status hukum, dan terhindar dari sengketa tanah yang bisa terjadi di masa depan.

Banyak masyarakat yang tanahnya tidak dibuatkan sertifikat karena mengingat biaya yang dikeluarkan untuk menerbitkan Sertifikat Tanah tidak sedikit. Oleh karena itu, Pemerintah membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025. Lalu apa saja syarat mengajukan sertifikat tanah gratis melalui PTSL? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Kategori Masyarakat yang Mendapatkan Sertifikat Gratis

  • Masyarakat tidak mampu
  • Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
  • Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah
  • Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda veteran/pensiunan PNS/purnawirawan TNI/purnawirawan Polri
  • Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit
  • Wakif atau pihak (orang) yang mewakafkan harta bendanya
  • Masyarakat hukum adat

Dokumen yang diperlukan

  • Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat tanah, bisa berupa Letter C, Akta Jual-Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian
  • Tanda batas tanah yang terpasang dan sudah disetujui pemilik tanah yang berbatasan
  • Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)
  • Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta

 Bagaimana Caranya?

  • Penyuluhan, tahap ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Petugas BPN akan melakukan penyuluhan dan sosialisasi yang wajib diikuti oleh peserta PTSL.
  • Pendataan, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah warisan, hibah, atau jual beli) dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).
  • Pengukuran, petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan harus juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
  • Sidang Panitia A, petugas akan meneliti data yuridis dan melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri tiga anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan, akan mencatat sanggahan, kesimpulan dan meminta keterangan tambahan.
  • Pengumuman dan Pengesahan, selama 14 hari pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
  • Penerbitan Sertifikat, pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah akan diserahkan oleh petugas dari ATR/BPN kepada pemilik.

Nah sekian nih informasi terkait Urus Sertifikat Tanah Gratis. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untukn memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment