Seiring perkembangan zaman saat ini teknologi membantu kehidupan manusia menjadi sangat  mudah, seperti saat ini untuk dapat mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak perlu repot-repot untuk datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Mengapa? Karena untuk mengecek NIK KTP saat ini bisa secara online.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor identitas penduduk yang tercantum pada kartu tanda penduduk (KTP) . NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Setiap penduduk memiliki nomor identitasnya masing-masing, sehingga tidak sama satu dengan yang lainnya. Cek NIK KTP secara online sendiri diperlukan untuk mengetahui apakah NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada KTP terdaftar di Dukcapil nasional atau tidak.

Memang NIK semestinya tercatat di Dukcapil Nasional. Namun terkadang ada yang belum tercantum. Untuk mengetahui apakah sudah tercantum atau belum, maka kita bisa melakukan cek NIK KTP secara online. Bagaimana caranya? Yuk simak artikelnya sampai habis.

Langkah Cek NIK Online

  • Melalui Call Center Halo Dukcapil di nomor 1500-537
  • Cek melalui WhatsApp dengan format : Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 08118005373
  • Cek melalui SMS dengan format : Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor 08118005373
  • Cek melalui media sosial. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Ditjen Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil. Dan terakhir email Dukcapil adalah callcenter@dukcapil.go.id dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

Nah, Sekian informasi terkait Cara Cek NIK Secara Online. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment