RTPINTAR – Kartu nikah adalah kartu identitas pernikahan yang merupakan salah satu dokumen resmi negara yang penting dimiliki bagi yang sudah menikah. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu  nikah fisik sejak Agustus 2021. Namun, kartu nikah digital bukanlah pengganti buku nikah, karena buku tersebut masih diterbitkan dalam bentuk fisik.

Kartu nikah digital dapat dicetak oleh pengantin baru maupun lama yang membutuhkan. Untuk mendapatkan kartu nikah digital dapat melalui website Sistem Informasi Manajemen Nikah oleh Kementerian Agama (Simkah Kemenag).  Bagaimana caranya? Yuk simak artikel ini sampai habis!.

Cara Cetak Kartu Nikah Digital bagi Pengantin Baru

  • Mengunjungi laman https://simkah.kemenag.go.id/
  • Lengkapi data pribadi Anda, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif
  • Kemudian, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan WhatsApp setelah akad
  • Download kartu nikah digital yang telah dikirimkan dan dapat dicetak sendiri.

Cara Cetak Kartu Nikah Digital bagi Pengantin Lama

  • Pasangan bisa mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pasangan menikah
  • Isilah data pernikahan di https://simkah.kemenag.go.id/
  • Kemudian, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dalam bentuk soft file
  • Kartu nikah digital dapat dicetak sendiri.

Nah sekian nih informasi terkait Cara Cetak Kartu Nikah Digital 2023. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga.

Author

Write A Comment