Akta kelahiran merupakan bukti sah atas lahirnya seseorang, akta ini biasanya dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil). Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun orang dewasa yang digunakan untuk juga pengurusan administrasi kependudukan seperti  pendaftaran pernikahan di KUA, pembuatan paspor, dan pengurusan administrasi kependudukan lainnya. Bagi Anda yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera membuatnya. Bisa dikatakan bahwa membuat akta kelahiran terbilang mudah dan cepat. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratannya, kemudian datang ke kantor Dukcapil terdekat dengan domisili. Nah, apa saja syarat dan cara membuatnya? Yuk simak artikel ini sampai habis.

Dilansir dari Indonesiabaik.id untuk mengurus akta kelahiran bagi orang dewasa Anda harus menyiapkan dokumen seperti berikut:

Dokumen yang Harus disiapkan

  1. Mengisi Formulir F-2 01
  2. Fotokopi Kartu keluarga di mana penduduk terdaftar atau akan didaftar sebagai anggota keluarga
  3. Fotokopi surat keterangan kelahiran ( Dari rumah sakit/puskesmas/faslilitas kesehatan/doktek/bidan, atau dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain (seperti: kebun, sawah, angkutan umum), atau membuat SPTJM kebenaran data kelahiran (F.2.03) dan 2 orang saksi.
  4. Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah atau penduduk membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangang suami istri (F-2.04) dan 2 orang saksi.

Setelah menyiapkan semua berkas dan di Fotokopi rangkap 3 hingga 4, segera urus pembuatan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil.

Cara Membuat

  1. Dapat mengambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan
  2. Mengisi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir
  3. Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket
  4. Tunggulah hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda.

Selain mengurus secara offline, Anda juga dapat mengurus pembuatan akta kelahiran secara online tergantung dari laman resmi dinas Dukcapil di dekat domisili.

Nah sekian nih informasi terkait Cara Membuat Akta Kelahiran Orang Dewasa 2021 . Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment