RTPINTAR – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu berkas yang kerap menjadi persyaratan administrasi dalam berbagai keperluan, dan kini NPWP dan NIK sudah terintegrasi. Kartu NPWP bisa saja hilang atau rusak, hal itu tidak dapat kita pungkiri. Namun, gak perlu khawatir karena saat ini salah satu layanan perpajakan yang dapat diakses adalah pencetakan kartu NPWP secara online. Kartu NPWP elektronik tersebut dapat diunduh dengan format PDF daan dapat diunduh melalui dekstop dan ponsel. Lantas, bagaimana caranya? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Cara Cetak Kartu NPWP Online

  1. Buka laman www.pajak.go.id dan klik “Login”
  2. Wajib pajak akan diarahkan ke halaman DJP Online
  3. Masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha)
  4. Jika tidak memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar
  5. Jika sudah Login, pilih menu “Informasi”.
  6. Terdapat NPWP elektronik dan tombol “Kirim e-mail”.
  7. Klik tombol “Kirim e-mail”.
  8. Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik langsung ke alamat email WP.
  9. Jika berhasil, wajib pajak akan mendapatkan notifikasi “NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem”
  10. Cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP.

Nah, Sekian informasi terkait Cara Cetak Kartu NPWP Online. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment