RTPINTAR – Data alamat pada KTP bisa saja mengalami perubahan yang dapat disebabkan dari berbagai hal, seperti perpindahan domisili atau adanya perubahan wilayah yaitu perubahan nama jalan atau pemekaran suatu wilayah. Jika alamat berbeda dengan domisili, maka bisa mempersulit kepengurusan administrasi yang dibutuhkan ketika ingin menerima layanan pemerintahan ataupun tinggal menetap di suatu daerah. Prosedur penggantian alamat pada KTP saat ini tidak memerlukan surat pengantar yang sesuai dengan Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 108 Tahun 2019. Lalu apa saja syarat dan cara mengganti Alamat pada KTP? Yuk Simak artikelnya sampai habis!.

Syarat Mengganti Alamat KTP

  • Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama memerlukan Kartu Keluarga.
  • Pindah domisili ke kabupaten/kota lain memerlukan Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Pindah (SKP).
  • Pindah domisili ke provinsi lain memerlukan Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Pindah (SKP).
  • Pemekaran wilayah memerlukan Kartu Keluarga, E-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA) dan Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).

Cara Penggantian Alamat KTP

Pindah Domisili dalam Kabupaten/kota yang Sama

  • Mendatangi langsung Kantor Dukcapil dengan membawa kartu keluarga
  • Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)

Pindah Domisili ke Kabupaten/Kota atau Provinsi Lain

  • Siapkan kartu keluarga dan isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
  • Kemudian, Dinas Dukcapil asal akan menerbitkan SKP
  • SKP digunakan untuk proses di Dukcapil tujuan untuk penerbitan dokumen kependudukan baru.

Pemekaran Wilayah

  • Mengunjungi Dinas Dukcapil dengan membawa dokumen yang diperlukan.
  • Isi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).

Nah sekian nih informasi terkait Syarat dan Cara Ganti Alamat pada KTP 2024. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment