Diketahui KTP digital akan segera diterapkan di Indonesia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberlakukan KTP elektronik (e-KTP) digital secara bertahap pada tahun 2022. Nantinya, e-KTP Digital akan memiliki QR Code yang bisa dipindai. Masyarakat juga akan bisa menyimpan e-KTP digital ini dalam smartphone masing-masing. Jadi, KTP-el sudah tidak lagi dicetak seperti saat ini, melainkan langsung disimpan pada smartphone penduduk.

Salah satu tujuan e-KTP digital adalah agar mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. Selain itu, e-KTP digital juga bertujuan untuk mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem otentikasi untuk mencegah pemalsuan data.

KTP digital adalah Kartu Tanda Penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi QR Code. Menurut Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh, jadwal peluncuran KTP Digital direncanakan pada bulan April atau Mei 2022. Sementara itu, dalam aplikasi KTP Digital, akan termuat: data dokumen KTP dan Kartu Keluarga; QR Code e-KTP Digital; serta data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.

Fakta e-KTP Digital

  • Dilengkapi QR Code di dalamnya yang menjadi identitas digital penduduk Indonesia
  • Sudah dimulai di 58 kabupaten/kota di Indonesia
  • Masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal fisik, hanya menunjukkan quick response (QR) code KTP digital dalam ponsel

Syarat e-KTP Digital

  • Memiliki smartphone
  • Dapat mengoperasikan smartphone
  • Daerah pemohon memiliki koneksi internet

Cara Pembuatan e-KTP Digital

Berikut adalah cara pembuatan e-KTP digital melalui aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) :

  1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store.
  2. Lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel.
  3. Verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah.
  4. Lakukan verifikasi email untuk mengkonfirmasi akun Anda.
  5. Setelah verifikasi email berhasil, Anda akan diarahkan kembali ke halaman utama untuk melakukan login kembali.

Setelah login, pengguna akan menemukan menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK pada aplikasi PPID Kemendagri ini. Selain itu data NIK KTP, terdapat data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.

Mudah bukan? Kini KTP sudah beralih ke KTP Digital, jadi dapat mempermudah dan mempercepat transaksi publik atau privat dalam bentuk digital. Nah sekian nih informasi terkait Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital 2022. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment