KTP-el merupakan sebuah kartu identitas, yang mana kartu tanda penduduk atau KTP wajib dimiliki oleh setiap masyarakat indonesia yang sudah memenuhi syarat. Hal ini sangatlah penting bagi warga negara Indonesia, maka dari itu seluruh masyarakat Indonesia yang telah berumur tujuh belas tahun ke atas maupun yang sudah atau pernah menikah wajib untuk memiliki KTP Elektronik. Diketahui bahwa KTP ini sekarang memang berlaku seumur hidup, tetapi ga perlu khawatir karena data dan foto KTP bisa diubah lho. Syarat dan caranya pun cukup mudah untuk dilakukan. Ditjen Dukcapil Kemendagri beberapa waktu lalu menerangkan bahwa foto KTP-el dapat diganti. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Nah, perlu diketahui ternyata tidak sembarang foto KTP bisa diganti lho, tetapi harus diperkuat dengan alasan penggantiannya. Apa saja sih alasan atau syarat yang diperbolehkan untuk mengganti foto KTP? yuk simak sebagai berikut.

  • Foto KTP dapat diganti apabila pemilik kartu yang dulu tidak berhijab tetapi sekarang sudah berhijab.
  • Foto KTP dapat diganti sekaligus mengganti KTP yang rusak, terkelupas, atau foto KTP buram.

Nah jika Anda sudah memenuhi syarat untuk mengganti foto KTP yang sudah dijelaskan diatas, Anda dapat melakukan Langkah berikut :

  • Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga
  • Sampaikan kepada petugas Dukcapil bahwa ingin mengganti foto KTP
  • Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi kartu keluarga yang telah dibawa
  • Kemudian, Anda dapat mengikuti intruksi dari petugas Dukcapil hingga selesai

Perlu diingat bahwa warga tidak diperbolehkan membawa foto sendiri. Proses pengambilan foto KTP hanya dapat dilakukan di kantor Dukcapil. Waktu yang dibutuhkan untuk mengganti foto KTP lama ke yang baru, sesuai dengan kapasitas Dukcapil setempat.

Mudah bukan? Jadi warga gak perlu bingung nih jika ingin mengganti foto KTP. Warga dapat mengurusnya dengan membawa persyaratan yang dibutukan dan datang ke kantor Dukcapil setempat. Nah sekian nih informasi terkait Syarat dan Cara Mengganti Foto KTP 2022. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment