RTPINTAR – Akta kelahiran merupakan bukti sah atas lahirnya seseorang, akta ini biasanya dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil). Akta kelahiran merupakan hak anak seperti yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk mempermudah warga, layanan kepengurusan akta kelahiran bagi bayi baru lahir ataupun orang dewasa kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi dukcapil setempat. Apa saja syarat dan cara mengurus akta kelahiran online? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Syarat Mengurus Akta Kelahiran Online

  • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  • Akta nikah atau kutipan akta perkawinan
  • Kartu keluarga penduduk akan didaftarkan sebagai keluarga
  • KTP-el orang tua/wali/pelapor
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran
  • SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami-istri
  • Paspor bagi WNA

Cara Mengurus Akta Kelahiran Online

  1. Carilah Aplikasi Dukcapil setiap kota atau kabupaten melalui Google Play Store. Instal Aplikasi Dukcapil sesuai dengan daerah masing-masing
  2. Unduh Aplikasi Dukcapul dan melakukan resgistrasi akun. Kemudian, isilah formulir dan unggah berkas persyaratan
  3. Pemohon akan mendapatkan tanda bukti permohonan setelah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan
  4. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam SIAK
  5. Petugas akan menerbitkan nomor register dan tanda tangan akta kelahiran Pejabat pencatatan sipil akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan menandatangani dan menerbitkan resgister akta kelahiran
  6. Pemohon akan menerima pemberitahuan yang akan dikirimkan petugas melalui email
  7. Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat sipil.

Nah sekian nih Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Online, semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment