KTP-el merupakan sebuah kartu identitas, yang mana kartu tanda penduduk atau KTP wajib dimiliki oleh setiap masyarakat indonesia yang sudah memenuhi syarat. Hal ini sangatlah penting bagi warga negara Indonesia. Dan diketahui bahwa masih banyak masyarakat yang namanya di KTP berbeda antara yang tertera pada KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir maupun Ijazah. Pada perbedaan nama tersebut kadang berasal dari kesalahan pengetikan oleh Dinas Dukcapil.

Tapi gak perlu khawatir lho, karena kesalahan pengetikan nama pada KTP dapat diperbaiki atau dibetulkan. Tapi Anda perlu tau bahwa perbaikan atau pembetulan nama berbeda dengan perubahan nama. Perbaikan atau pembetulan nama bisa dilakukan dengan pengajuan ke Dinas Dukcapil, tidak perlu penetapan pengadilan. Namun, berbeda dengan perubahan nama yang penyelesaiannya perlu ada penetapan pengadilan. Bagaimana cara memperbaiki nama yang salah ketik pada KTP? Yuk simak artikel ini sampai habis.

Melansir dari Indonesiabaik.id beginilah cara perbaikan atau pembetulan nama yang salah ketik.

  • Cek terlebih dahulu nama yang benar pada dokumen yang lain

Jika nama KTP Anda salah, kemungkinan ada nama pada dokumen lain yang benar. Misalnya Ijazah, Kartu Keluarga, Paspor atau Akta Kelahiran.

  • Bawalah dokumen yang benar ke Dinas Dukcapil

Dokumen yang dimaksud adalah : Ijazah, Kartu Keluarga, Paspor atau Akta Kelahiran, yang akan digunakan sebagai bukti perbaikan atau pembetulan nama pada KTP.

  • Diproses, nama KTP dalam proses pembetulan oleh Dinas Dukcapil
  • Mendapatkan KTP dengan nama yang benar, dengan begitu nama di KTP sama dengan semua dokumen kependudukan lainnya.

Nah, sekian nih informasi terkait Perbaikan atau Pembetulan Nama KTP yang Salah Ketik. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment