Anda mau membeli tanah beserta rumah tapi masih bingung apa bedanya Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM)? Mana diantara kedua surat tanah tersebut yang lebih menguntungkan kedepannya sebagai investasi?

Simak jawabannya di bawah. Jangan sampai salah memilih instrumen investasi properti Anda. 

Apa itu Sertifikat Hak Milik?

Bisa dibilang SHM atau sertifikat hak milik adalah surat kepemilikan tanah yang kastanya paling tinggi di jagad pertanahan. Hal ini dikarenakan pemilik SHM memiliki kekuatan penuh terhadap suatu lahan tanpa dibatasi jangka waktu tertentu.

SHM sendiri dapat dialihkan kepemilikannya dengan cara dijual, dihibahkan, atau bahkan diwariskan kepada keluarga. Namun, SHM dapat dicabut apabila tanah tersebut memang diperlukan untuk kepentingan negara. 

Perbedaaan SHGB dan SHM

Seperti diungkapkan sebelumnya, pemilik SHGB hanya memiliki kuasa atas bangunan tanpa tanah dan dibatasi oleh waktu. Sedangkan pemilik SHM memiliki kuasa penuh atas tanah yang dimiliki, tanpa dibatasi waktu. Bisa kita simpulkan bahwa SHM memiliki kasta yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan SHGB. 

Apabila Anda ingin mengajukan pinjaman ke bank, SHM bisa dijadikan jaminan atau agunan jika dibandingkan dengan SHGB. Memang pembelian properti yang menggunakan SHGB harganya jauh lebih terjangkau jika dibandingkan dengan properti yang memiliki SHM. Hal ini dikarenakan SHGB memiliki batasan waktu penggunaan

Biasanya pembelian properti dengan Surat Hak Guna Bangunan ini diperuntukkan bagi mereka yang ingin berinvestasi dalam jangka waktu pendek maupun menengah. Jadi apabila Anda ingin berinvestasi dalam jangka panjang, akan lebih menguntungkan apabila Anda membeli properti yang sudah memiliki SHM. 

Nah, sudah jelas kan ya perbedaan antara Surat Hak Guna Bangunan dan SHM? Semoga tidak bingung lagi, dan Anda bisa menentukan investasi yang paling menguntungkan di masa depan sesuai dengan jangka waktu yang diinginkan. 

Yuk kepoin sekarang aplikasi RT PINTAR di Google Play Store dsn App Store untuk iPhone!

sumber gambar: aymane jdidi from Pixabay

Author

Write A Comment