Secara hukum, adopsi anak dikuatkan berdasarkan keputusan pengadilan negeri. Namun, sering terjadi adopsi anak dilakukan hanya berdasar kesepakatan antara dua pihak, calon orang tua angkat dengan orang tua kandung. Perlu diketahui, untuk bisa mengangkat seorang anak atau mengadopsi, calon orangtua harus mengikuti proses dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu sebagai perlindungan dan hak anak di masa datang. Dengan mengangkat seorang anak melalui preosedur yang benar, maka dijamin tidak ada masalah di kemudian hari.

Lalu, bagaimana tata cara yang benar terkait pengangkatan anak? Berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2018, seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah “anak”. Selanjutnya, nama ayah/ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu. Artinya data-data pada akta kelahiran si anak harus benar, tidak boleh ada manipulasi atau kebohongan.

Apabila anak sudah terdaftar dalam kartu keluarga dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya dapat dibuatkan akta kelahiran dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam akta tersebut. Jika telah terbit penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai adopsi anak tersebut, maka wajib dilaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat.

Sanksi Adopsi Anak Secara Ilegal

Mendaftarkan anak angkat sebagai anak kandung adalah pelanggaran hukum. Dipastikan, ada manipulasi data saat pencatatan sehingga dapat berindikasi pidana. Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU. No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa bagi siapa saja yang melakukan manipulasi elemen data penduduk diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp75 juta. 

Syarat Kelengkapan Orangtua Angkat

  1. Pasangan harus berstatus menikah, usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
  2. Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Jika kurang dari 5 tahun maka tidak diizinkan.
  3. Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit.
  4. Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
  5. Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak.

Nah sekian nih informasi terkait Prosedur Adopsi Anak 2022. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment