Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberlakukan e-KTP digital secara bertahap kepada masyarakat umum. Salah satu tujuan e-KTP digital adalah agar mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. Selain itu, e-KTP digital juga bertujuan untuk mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem otentikasi untuk mencegah pemalsuan data. KTP digital adalah Kartu Tanda Penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi QR Code. Namun, e-KTP digital tidak sepenuhnya menggantikan peran e-KTP sehingga masyarakat masih dapat menggunakannya. Melansir dari Disdukcapil Tangerang Selatan berikut adalah alur pembuatan e-KTP Digital :

Alur Pembuatan KTP Digital

  1. Pemohon melakukan pendaftaran online melalui website https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id dengan memilih jenis pelayanan “IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL”
  2. Jika verifikasi pendaftaran online diterima, pemohon dipersilahkan untuk mendatangi kantor Disdukcpil sesuai jadwal
  3. Unduh aplikasi “ IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL” di Google Play Store
  4. Lakukan registrasi dengan memasukkan data diri pemohon seperti NIK, alamat email, nomor ponsel dan lain sebagainya
  5. Verifikasi data diri pemohon melalui face recognition atau pengenalan wajah
  6. Scan QR code ke petugas
  7. Pemohon melakukan verifikasi email untuk mengkonfirmsi akun dengan memasukkan kode aktivasi dan Captcha pada Link/ tombol aktivasi
  8. Setelah aktivasi berhasil, tampilan aplikasi akan diarahkan ke halaman utama untuk melakukan login dengan memasukkan kode PIN/ kode aktivasi yang diperoleh

Nah, Sekian informasi terkait Alur Pembuatan e-KTP Digital. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment