Perlu diketahui, salah satu data yang biasanya mengalami perubahan di KTP-el adalah terkait data alamat. Perubahan alamat dapat disebabkan oleh berbagai hal, seperti perpindahan domisili atau adanya perubahan wilayah, misalnya perubahan nama jalan atau pemekaran suatu wilayah. Jika alamat KTP berbeda dengan domisili, maka akan mempersulit kepengurusan administrasi yang dibutuhkan ketika ingin menerima layanan pemerintahan ataupun tinggal menetap di suatu daerah.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus dipastikan mencantumkan data yang sesuai dengan kondisi pemiliknya. Misalnya seperti penulisan nama, status perkawinan , alamat, pekerjaan, dan lain sebagainya. Semua data yang tercantum harus sesuai dengan data terkini atau terbaru. Jika terjadi perubahan data dan tidak dilakukan pembaruan, maka dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran penduduk dalam mengurus berbagai urusan birokrasi ke depannya.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) sendiri menjadi salah satu syarat yang mutlak untuk bisa mendapatkan pelayanan publik secara utuh, sehingga kebenaran data yang tercantum di dalamnya harus selalu diperbarui jika terjadi perubahan. Dilansir dari laman resmi Dukcapil Kemendagri, untuk dapat memperbarui data kependudukan alamat karena pindah domisili, saat ini tidak lagi diperlukan surat pengantar RT/RW atau kelurahan. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Cara Memperbarui Alamat KTP

Perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja, tidak perlu pengantar apapun. Selain itu, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Jika pergantian alamat disebabkan oleh perubahan wilayah, misalnya pemekaran kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, maka perubahan data alamat di KTP bisa diurus dengan mendatangi kantor Dukcapil.

Nah, Sekian informasi terkait Apa Bisa Mengganti Alamat di KTP ?. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment