Paspor sangat dibutuhkan saat berpergian ke luar negeri, karena paspor merupakan bukti identitas yang sah bagi warga negera asing. Paspor elektronik (e-paspor) memang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat. Tidak hanya paspor biasa saja melainkan Indonesia telah menerbitkan e-paspor yang dapat diajukan oleh masyarakat luas. Dilansir laman Imigrasi, tidak terdapat perbedaan perlakuan terhadap paspor elektronik maupun paspor biasa, keduanya adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan ke negara manapun. Apa saja syarat dan cara untuk mengajukan paspor elektronik? Yuk simak informasinya sampai habis!.

Syarat Mengajukan Paspor Elektronik

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  • Surat Penetapan pengadilan bagi yang telah mengganti nama

Jika untuk penggantian paspor, cukup membawa KTP dan paspor lama, dan dilengkapi dengan surat penetapan pengadilan jika pernah mengganti nama. Ditegaskan bahwa pemohon harus memastikan telah memilih jenis paaspor yang benar saat di aplikasi M-Paspor, karena pemohon tidak dapat mengubah pilihan paspornya saat wawancara di kantor imigrasi.

Cara Membuat Paspor Elektronik

Pendaftaran pengajuan permohonan paspor elektronik dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bida diunduh di App Store dan Play Store. Melansir dari Kompas.com tata cara pengajuan paspor elektronik sebagai berikut:

  1. Warga wajib memiliki akun di aplikasi M-Paspor (memasukkan sejumlah data)
  2. login ke aplikasi menggunakan akun yang telah didaftarkan. Ajukan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor dengan klik “Pengajuan Paspor” dan pastikan Anda memilih paspor elektronik
  3. Pilih kantor imigrasi yang memiliki teknologi untuk membuat paspor elektronik, karena tidak semua kantor imigrasi bisa menerbitkan paspor online
  4. Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor, yang dapat dilakukan melalui bank, ATM, ataupun minimarket
  5. Unduh surat pengantar menuju kantor imigrasi. Simpan atau cetak barcode antrian, lalu datang sesuai jadwal untuk perekaman data dan wawancara
  6. Bawalah sejumlah dokumen persyaratan asli ke kantor imigrasi sesuai tanggal dan sesi yang telah dipilih
  7. Pejabat imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  8. Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka paspor akan diterbitkan.

Biaya Paspor Elektronik

Paspor baru dikenai biaya sebesar Rp. 650.000 dengan biaya perpanjangan Rp.100.000 untuk paspor elektronik 24 halaman dan Rp. 300.000 untuk 48 halaman.

Nah, Sekian informasi terkait Cara Buat Paspor Elektronik. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment