Badan Penyelenggara Sosial (BPJS) adalah lembaga yang mengurus program jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sesuai dengan aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan jika orang tuanya telah meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja. Melansir Indonesiabaik.id terdapat syarat dan cara mengklaim beasiswa tersebut, bagaimana caranya? Simak artikel ini sampai habis!.

Manfaat beasiswa pendidikan anak dapat diberikan kepada anak peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, jika:

  • Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK
  • Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja
  • Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja

Syarat Mendapatkan Beasiswa Pendidikan

  • Anak usia sekolah
  • Belum mencapai usia 23 tahun
  • Belum menikah
  • Belum bekerja
  • Diberikan untuk dua orang anak secara berkala

Besaran Bantuan

  • Pendidikan TK sampai SD: Rp1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun
  • Pendidikan SMP/sederajat: Rp2 juta/tahun, maksimal 3 tahun
  • Pendidikan SMA/sederajat: Rp3 juta/tahun, maksimal 3 tahun
  • Pendidikan S1: Rp12 juta per orang per tahun, maksimal 5 tahun.

Bagaimana Caranya?

  1. Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja

Pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2×24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
  • Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3* dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.

2. Apabila orangtua meninggal dunia

Klaim JKM dapat dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan yaitu:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
  • Akta kematian
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  • Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Nah sekian nih informasi terkait Klaim Beasiswa Bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment