Pengertan nikah siri merupakan nikah yang tak dicatatkan di pemerintah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan siri atau pernikahan tanpa melibatkan pencatatan hukum dinyatakan sebagai pelanggar hukum. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), dan menurut agama Islam sudah sah.

Apakah pasangan nikah siri dapat membuat kartu keluarga?

Melansir kompas.com mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pasangan nikah siri dapat membuat kartu keluarga (KK). Namun memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pasangan nikah siri atau dalam peraturan ini disebut perkawinan yang belum dicatatkan.

Apa saja syaratnya?

  1. Membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat.

SPTJM atas kebenaran data dapat dibuat bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah. Ketentuan ini ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 108 Tahun 2019. Kementerian Dalam Negeri menegaskan pasangan nikah siri dapat dimasukkan ke dalam satu KK.

Cara membuat KK untuk pasangan nikah sirih

  • Mengisi formulir SPTJM yang disediakan Disdukcapil.
  • Formulir tersebut diisi dan ditandatangani oleh suami dan istri atau suami/istri, serta dua orang saksi.
  • Saksi yang dimaksud adalah orang yang melihat atau mengetahui telah terjadi pernikahan dan telah memiliki Nomor Induk KTP (NIK).
  • Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT setempat dan distempel ke RW.
  • Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa beberapa persyaratan.
  • Persyaratan tersebut di antaranya surat pengantar dari RT/RW, SPTJM, dan Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk datang.
  • Setelah semua langkah selesai, Disdukcapil kemudian akan menerbitkan KK bagi pasangan nikah siri.

Nah, Sekian informasi terkait Cara Membuat Kartu Keluarga untuk Pasangan Nikah Siri 2022. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment