Pemerintah telah menetapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 terkait bangunan gedung. Melansir dari laman simbg.pu.go.id. PBG adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

PGB memiliki beberapa fungsi yaitu memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal, memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya, mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

Syarat yang diperlukan

  • Data Pemohon atau Pemilik
  • Data Bangunan Gedung
  • Dokumen Rencana Teknis

Terdapat beberapa jenis dokumen rencana teknis, yaitu:

  • Dokumen Rencana Arsitektur
  • Dokumen Rencana Utilitas
  • Dokumen Rencana Struktur
  • Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan

Cara Mendaftar

  1. Buka laman http://simbg.pu.go.id
  2. Terdapat pilihan untuk Anda pilih yaitu “Daftar” dan “Masuk”. Pilih “Daftar”
  3. Kemudian, akan ditampilkan terkait form pendaftaran dan Anda perlu mengisi data
  4. Buka tautan “Verifikasi” pada email
  5. Klik “Simpan”, maka proses pendaftaran berhasil

Cara Mengurus PBG

  1. Pada halaman beranda laman SIMBG klik menu “Tambah”, untuk menambahkan pendaftaran permohonan PBG/SLF/SBKBG/RTB dan Pendataan Bangunan Gedung
  2. Kemudian akan ditampilkan jenis permohonan perizinan, lalu klik “Persetujuan Bangunan Gedung”
  3. Lalu klik “Jenis Permohonan” untuk memilih jenis permohonan
  4. Klik “Fungsi Bangunan”
  5. Kemudian klik “Jenis Bangunan”
  6. Jika sudah lengkapi Data Bangunan pemohon, kemudian klik “Simpan”
  7. Pemohon akan diarahkan ke laman form Permohonan Konsultasi. Pemohon dapat memperbarui data diri di laman ini. Klik “Simpan” untuk menyimpan data terbaru, dan klik “Selanjutnya”
  8. Pada form Data Tanah, klik “Tambah Data” untuk menginput data tanah bangunan. Setelah data terisi lengkap, klik “Simpan”
  9. Berikutnya pemohon akan diminta untuk mengunggah file-file yang dibutuhkan
  10. Pada form Pernyataan pilih Centang pilihan konfirmasi kebenaran data. kemudian “Ceklis Jika Setuju”dan klik “Simpan”
  11. Data dan unggahan dokumen pemohon tersebut telah tersimpan di SIMBG dan tunggu verifikasi dari TPA/TPT yang ditugaskan, maksimum 28 hari sejak pemohon melakukan pengajuan izin
  12. Proses Pengajuan PBG tersebut sudah selesai dan Anda bisa mengecek “Status Permohonan” di Halaman Beranda Pemohon.

Nah sekian nih informasi terkait Cara Memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment