Jenis paspor yang sudah diketahui banyak masyarakat seperti paspor biasa (non-elektronik) dan paspor elektronik lembar laminasi. Namun, terdapat satu jenis paspor lain yaitu paspor elektronik lembar polikarbonat. Pada halaman biodata paspor elektronik lembar polikarbonat yaitu menggunakan bahan yang lebih kuat, seperti plastik sehingga tidak akan terlipat. Lalu, apa saja syarat dan cara mendapatkannya? Yuk simak artikelnya sampai habis.

Saat ini terdapat tiga kantor imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat, yaitu:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta
  2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan
  3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat

Syarat Membuat Paspor Polikarbonat

Adapun persyaratan yang harus disiapkan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor.

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah/buku nikah/surat baptis
  • Surat Penetapan Pengadilan bagi yang pernah melakukan pergantian nama

Sedangkan bagi pemohon yang melakukan penggantian ke paspor elektronik lembar polikarbonat, hanya cukup melampirkan KTP dan paspor lama. Adapun biaya yang harus disiapkan untuk membuat paspor lembar polikarbonat yaitu sebesar Rp 650.000.

Bagaimana Caranya?

  1. Ajukan permohonan di Aplikasi M-Paspor
  2. Pilihlah jenis paspor elektronik lembar polikarbonat
  3. Unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam aplikasi tersebut

Sekian informasi terkait Cara Mendapatkan Paspor Lembar Polikarbonat. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment