RTPINTAR – Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk juga bayi baru lahir. Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Maka, orang tua harus mengetahui cara mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir. Mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan dari orang tua peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratannya. Syarat mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS sesuai dengan kepesertaan masing-masing.
Persyaratan Mendaftar
- Kartu asli JKN-KIS ibu kandung
- Surat asli atau fotokopi keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit
- Kartu keluarga orang tua asli atau fotokopi
- Bagi peserta yang belum melakukan autodebit tabungan, maka dapat dilengkapi fotokopi buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam kartu keluarga dan formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000
- Melakukan perubahan data bayi maksimal tiga bulan setelah kelahiran, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan NIK.
Cara Daftar BPJS Kesehatan bagi Bayi Baru Lahir
- Melalui Mobile Customer Service
- Melalui Mal Pelayanan Publik
- Melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
- Melalui Aplikasi JKN Mobile
Pendaftaran bayi yang baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui JKN Mobile yaitu:
- Login pada aplikasi JKN Mobile
- Klik “Daftar” dan pilih menu “Pendaftaran Peserta”
- Akan ada tampilan ketentuan pendaftaran dan klik “Saya Setuju”
- Masukkan NIK bayi yang sudah didaftarkan sebelumnya, kemudian masukkan kode Captcha
- Kemudian akan ada tampilan daftar data keluarga calon peserta
- Isilah seluruh data diri secara lengkap
- Pilihlah fasilitas kesehatan yang diinginkan
- Masukkan alamat e-mail Anda yang masih aktif
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui alamat e-mail
- Lakukan pembayaran premi dengan nomor virtual account yang didapatkan
- Setelah pembayaran selesai, otomatis bayi akan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Nah sekian nih informasi terkait Cara Daftar BPJS Kesehatan bagi Bayi Baru Lahir. Mudah bukan? Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!