Akta kelahiran adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil warga negara. Akta kelahiran juga merupakan bukti sah status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana. Akta kelahiran termasuk salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia. Bagi seorang anak yang telah lahir dari sebuah ikatan pernikahan perkawinan, perkara nama ayah dan ibu bukan termasuk hal yang sulit. Namun, bagaimana jika anak yang lahir di luar hubungan pernikahan? Apakah bisa anak tersebut memiliki dokumen kependudukan berupa akta kelahiran? Yuk simak informasinya sampai habis!.

Syarat yang di Perlukan

  1. Surat keterangan kelahiran apabila lahir di rumah sakit atau surat keterangan dari RT/RW apabil anak lahir di rumah; dan
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) sang ibu atau Kartu Keluarga (KK) ibu.

Bagaimana Caranya?

Setelah syarat terpenuhi, bawa berkas atau dokumen tersebut ke kantor Dukcapil sesuai domisili ibu. Penerbitan akta kelahiran untuk anak di luar nikah ini pun tidak dipungut biaya, alias gratis.

Nah, Sekian informasi terkait Cara Membuat Akta Anak di Luar Pernikahan. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment