Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan identitas jati diri yang bisa diakses secara digital dan termasuk sebagai dokumen kependudukan berbasis database  kependudukan nasional. Walaupun e-KTP kini telah berlaku hingga seumur hidup, masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengajukan pembaharuan e-KTP apabila ingin mengganti data di dalamnya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 64 ayat 7. Peraturan ini menerangkan terdapat  sejumlah data di dalam KTP yang sifatnya statis atau tidak berubah, seperti NIK dan tempat tanggal lahir. Namun terdapat data yang sifatnya dinamis atau bisa berubah, seperti status kawin hingga domisili.

Melansir dari kumparan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon apabila ingin mengubah data KTP. Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk mengubah data KTP:

  • Siapkan surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan
  • Melampirkan surat keterangan RT/RW khusus untuk mengubah alamat domisili
  • Surat keterangan RT/RW bisa diurus ke tingkat kelurahan
  • Untuk menambah gelar, siapkan ijazah terakhir
  • Menyiapkan surat keterangan dari instansi guna mengubah status pekerjaan
  • Melampirkan akta kelahiran
  • Terakhir, fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data di kolom agama.

Bagaimana Caranya?

  • Datangi kantor Disdukcapil setempat. Beberapa daerah sudah bisa mengurus perubahan data KTP tingkat kelurahan sesuai domisili.
  • Menyerahkan semua persyaratan ke petugas dinas dukcapil ataupun kelurahan
  • Kemudian, petugas dukcapil akan memberikan resi untuk pengambilan KTP yang sudah jadi
  • Untuk pengambilan KTP baru, tunggu maksimal 14 hari kerja
  • Jika KTP baru sudah jadi, datanglah ke kantor dukcapil sembari membawa KTP lama dan kartu keluarga (KK). Perlu diingat, Anda harus datang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Mengubah hingga penerbitan data KTP  tidak membutuhkan biaya alias gratis, terkecuali dokumen yang perlu digandakan karena harus difotokopi.

Nah sekian nih informasi terkait Cara Mengubah Data e-KTP. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment