Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga menjadi identitas yang sangat penting untuk disimpan dengan rapat. Karena, jika tidak disimpan dengan benar tentu akan membahayakan privasi setiap orang yang memilikinya. Saat ini segala data pribadi seseorang dapat dengan mudah untuk diaskses orang lain. Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK, dan pencantuman NIK ditetapkan secara nasional oleh menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.

Kartu Keluarga merupakan dokumen atau kartu identitas sebuah keluarga yang sangat penting, maka dari itu keberadaannya sangat penting dikarenakan biasanya dipakai untuk mengurus hal-hal administrasi yang penting seperti membuat akta kelahiran, mengurus KTP, dan lainnya.

Kenapa KTP dan KK Tidak Boleh Bocor?

Melansir dari Indonesiabaik.id Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki informasi yang penting terkait data diri seseorang. Informasi yang tedapat pada NIK antara lain provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi. Data yang merupakan isi informasi pribadi tersebut akan rentan disalahgunakan orang lain.

Namun tidak hanya KTP, data di KK juga mengandung informasi yang tidak kalah penting. Karena, Pada KK terdapat informasi nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, pekerjaan, dan status perkawinan.

Menjaga Keamanan Identitas

Untuk menjaga keamanan identitas, warga tidak boleh asal atau sembarangan saat mengisi data diri di formulir pendaftaran online atau pad akun media sosial maupun akun elektronik lainnya. Jika harus memberikan NIK anda, pastikan menyerahkannya pada pihak yang tepat.

Kemudian, penting sekali untuk memahami data apa saja yang biasanya dibutuhkan dalam pembuatan sosial media, e-commerce, bank hingga pinjaman online. Dan juga tidak mengunggah sembarang foto KTP atau dokumen pribadi lainnya yang memuat informasi NIK khususnya di internet.

Nah sekian nih informasi terkait Kenapa KTP dan KK Tidak Boleh diberikan ke Sembarang Orang?. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment