Akta Perkawinan merupakan akta otentik atau bukti pencatatan perkawinan  yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atas peristiwa hukum mengenai perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang harus dimiliki oleh pasangan yang telah  melangsungkan pernikahan menurut hukum dan tata acara agama selain agama Islam. Meski sudah sah secara agama, namun pasangan suami istri harus tetap mencatatkan perkawinannya agar pernikahan tersebut sah secara hukum sehingga hak dan kewajiban sebagai suami istri dapat  dilindungi oleh undang-undang.

Melansir Kompas.com dalam hukum nasional, proses pencatatan perkawinan telah menjadi bagian dari hukum positif karena masing-masing pihak bisa mendapatkan pengakuan hak dan kewajibannya di mata hukum pada pencatatan perkawinan untuk pasangan yang beragama islam dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan mendpatkan buku nikah, sedangkan bagi pencatatan perkawinan uuntuk pasangan non muslim dapat dilakukan di Kantor Catatan Sipil dan mendapatkan akta perkawinan.

Manfaat Pencatatan Perkawinan

  • Dapat melindungi hak dan kewajiban suami istri, dan dapat melindungi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut
  • Hak atas pemenuhan kebutuhan dasar anak akan terlindungi oleh undang-undang
  • Akta perkawinan adalah pengakuan negara akan sebuah pernikahan yang berlangsung antara suami dan istri.
  • Akta perkawinan dapat digunakan untuk mengurus dokumen anak-anak dan memudahkan dalam pengurusan hak asuh anak.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan Akta Perkawinan di Dukcapil Kota Tangerang, sebagai berikut :

Persyaratan

  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap YME;
  • KTP-el kedua pasangan
  • Pas photo berwarna suami dan istri (berdampingan)
  • Kartu keluarga masing-masing
  • Bagi janda atau duda karena cerai mati, melampirkan Akta Kematian pasangannya
  • Bagi janda atau duda karena cerai hidup, melampirkan Akta Perceraian

Apabila salah satu pasangan adalah Warga Negara Asing (WNA), tambahkan lampiran :

  • Dokumen perjalanan bagi suami dan istri orang asing
  • Surat keterangan izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
  • Izin dari kedutaan orang asing tersebut di Indonesia
  • Jika dokumen berbahasa asing, harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah diambil sumpah

Note : Untuk pemohon yang melakukan proses melalui layanan online, persyaratan yang di upload harus foto atau scan dokumen asli.

Nah, Sekian informasi terkait Persyaratan Membuat Akta Perkawinan Tangerang 2022. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment