Saat ini pemerintah telah menerapkan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku sejak 14 Juli 2022. Penggunaan format baru Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP secara resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, dimana terdapat tiga format NPWP terbaru  . Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023  NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

Bagaimana dengan NPWP Lama?

Untuk WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun demikian, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid. Hal ini dikarenakan adanya data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.

Misalnya, alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Dengan begitu, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak, dan/atau saluran lainnya.

Sementara itu, bagi WP selain OP tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, dan bagi WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Format NPWP Baru

  1. Untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 
  2. Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. 
  3. Bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Nah, Sekian informasi terkait Format NPWP Terbaru 2022. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment