RTPINTAR – Adopsi anak merupakan proses mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri dan memiliki hak serupa dengan anak kandung. Calon orang tua angkat untuk bisa mengadopsi seorang anak, maka harus mengikuti proses dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yaitu anak angkat merupakan anak yang haknya dialihkan ke orangtua angkat berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Apa saja syarat dan caranya? Yuk simak artikel ini sampai habis!.

Syarat Anak yang akan diadopsi

  • Belum berusia 18 tahun, meliputi anak belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama, anak berusia 6 tahun sampai belum berusia 12 tahun sepanjang ada alasan mendesak dan anak berusia 12 tahun sampai belum berusia 18 tahun sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
  • Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
  • Berada dalam asuhan keluarga atau dalam keluarga lembaga pengasuhan anak
  • Memerlukan perlindungan khusus

Syarat Calon Orangtua Angkat

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
  • Beragama sama dengan calon anak yang diadopsi
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan
  • Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
  • Tidak merupakan pasangan sejenis
  • Belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 anak
  • Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
  • Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orangtua atau wali anak
  • Membuat pernyataan tertulis
  • Bagi anak, kesejahteraan serta perlindungan anak
  • Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
  • Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
  • Memperoleh izin menteri atau kepala instansi sosial

Cara Adopsi Anak

  1. Mengajukan permohonan
  2. Membentuk Tippa
  3. Kunjungan ke rumah calon orangtua
  4. Kelengkapan calon orangtua
  5. Penerbitan surat rekomendasi pengangkatan anak

Nah sekian nih informasi terkait Syarat dan Cara Adopsi Anak. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment