RTPINTAR – Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Sertifikat Tanah salah satu dokumen berharga yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketika Anda membeli tanah atau rumah dari pihak lain, maka properti tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya. Saat membeli rumah dari pihak lain, penting sekali untuk melakukan nama balik sertifikat tanah. Hal ini untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan. Dengan nama balik nama sertifikat tanah, Anda sebagai pemilik sah tanah tersebut memiliki kekuatan hukum. Apa saja syarat dan cara balik nama sertifikat tanah? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

  • Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Sertifikat Asli
  • Akta jual beli dari PPAT (pejabat pembuat akta tanah)
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) dan PBB (Pajak Bumi bangunan) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

  1. Mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen
  4. jika telah selesai, Anda dapat membayar biaya pendaftaran
  5. Proses pengerjaan balik nama sertifikat tanah membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja.

Nah sekian nih informasi terkait Syarat dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment