RTPINTAR – Peserta BPJS Kesehatan yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain maksimal 3 kali kunjungan dalam waktu 1 bulan. Peserta BPJS juga dapat mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) setiap hari pukul 08.00-12.00 WIB. Adapun layanan yang disediakan bagi peserta BPJS Kesehatan yaitu layanan informasi, layanan administrasi dan layanan pengaduan. Seain itu, peserta JKN dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN.

Syarat Berobat di Luar Kota dengan BPJS Kesehatan

  • Menunjukkan KTP, atau
  • Menyebutkan NIK

Cara Berobat di Luar Kota dengan BPJS Kesehatan

  1. Datang ke FKTP terdekat yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kemudian menunjukkan syarat yang diperlukan yaitu NIK atau KTP
  2. Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pengobatan atas penyakit yang dialaminya
  3. Syarat berobat di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan dapat diperoleh apabila peserta membayar iuran secara rutin. Sehingga status kepesertaan BPJS Kesehatannya masih aktif.

Nah sekian nih Syarat dan Cara Berobat di Luar Kota Menggunakan BPJS, semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment