RTPINTAR – Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminas Sosial (BPJS) telah mengadakan program layanan BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut memiliki jaminan sosial yang dapat membantu masyarakat mendapatkan akses perlindungan finansisal saat kehilangan pekerjaan. Saat ini masyarakat dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dengan mudah. Apa saja syarat dan Caranya? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri

  • Surat izin usaha dari kelurahan setempat
  • Salinan KTP masing-masing pekerja
  • Salinan Kartu Keluarga masing-masing pekerja
  • Pas foto berwarna masing-masing pekerja dengan ukuran 2×3 (1 lembar)

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri

  1. Buka laman BPJS Ketenagakerjaan
  2. Pilih “Daftarkan Saya” dari menu
  3. Pilih “Individu (Pekerja BPU)”
  4. Isi registrasi, meliputi informasi pekerja, profil pekerja, konfirmasi pendaftaran dan pembayaran
  5. Setelah selesai registrasi, proses pendaftaran online selesai
  6. Bawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

Sekian informasi terkait Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment