Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Saat ini, permohonan penonaktifan NPWP bisa dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. NPWP juga bisa dinonaktifkan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Penonaktifan NPWP bisa diajukan oleh masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai WP. Adapun syarat agar WP diperbolehkan menonaktifkan NPWP yang mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktur Jendral PER-20/PJ/2013. Apa saja syarat dan caranya? Yuk simak artikel ini sampai!.

Syarat Menonaktifkan NPWP Pribadi

  • WP orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  • Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai WP karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran
  • Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • WP yang memiliki lebih dari 1 NPWP
  • Wajib pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Syarat Dokumen Menonaktifkan NPWP

Bagi WP meninggal:

  • Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang
  • Surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia

WP yang telah meninggalkan Indonesia secara permanen:

  • Dokumen menyatakan bahwa WP telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Bendahara pemerintah:

  • Dokumen yang menyatakan bahwa WP sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.

WP dengan NPWP ganda:

  • Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.

WP perempuan yang sudah menikah:

  • Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta, dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

Cara Menonaktifkan NPWP Orang Pribadi

  • Mengisi formulir penghapusan NPWP yang terdapat pada lam Dirjen Pajak https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp
  • Setelah mengunduh dan diisi, unggah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration https://ereg.pajak.go.id/login
  • Jika dokumen sudah diterima lengkap, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan bukti penerimaan melalui email
  • Bagi WP orang pribadi yang meninggal dunia: permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

Nah sekian nih informasi terkait Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga.

Author

Write A Comment